KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Republik
Indonesia
“Untuk
Keadilan”
SURAT PANGGILAN
Nomor : Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012
PERTIMBANGAN
: Untuk kepetigan dalam rangka penyelidikan Tindak Korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan
terhadap seseorang untuk di dengar keterangannya.
DASAR
: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentng Hukum Acara Pidana
2. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditmbah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
3.
Pasal 6 huruf C dan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No.30 Th. 2002
4. Pasal 9 huruf A UU No.30 Th.2002, tentang
laporan masyaraat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak Dilanjutkan
5. Peraturan Mendagri
No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri
No.59/2004.
M E M A N G G I L
Nama
: H.NURDIN BASIRUNJenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Bupati Kabupaten Krimun, Prop. Kep. Riau
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 1, Tanjung Balai, Karimun-Riau
UNTUK : Menghadap pengadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sdr. Muh. Hakiem Sookhi dan Tim di Kantor KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2010 pukul 13.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagi saksi perkara denga tindak pidana korupsi pada Dana CD/ Community Devlopment dalam pelaksanaa/alokasi APBD ahun anggaran 2009 dan 2008 dan penanganan gratifikasi di Kabupaten Karimun, sebagimana yang dmaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 11 atau pasal Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, 26 Januari 2010
Pimpinan Direktur Penyelidikan
Sondi Ibrahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar