Blogger Widgets

Rabu, 29 April 2015

UJIAN TENGAH SEMESTER

http://www.slideshare.net/YuliaNurRahmadhaniPu/ujian-tengah-semester-47548446


Berikut ini langkah-langkah membuat format cover secara otomatis pada Microsoft Word
  1. Langkah yang pertama, terlebih dahulu tentnya, buka dokumen Microsoft Word pada komputer. Dengan cara, klik menu Start yang terdapat dibagian pojok kiri bawah layar monitor. Kemudian pilih menu All Progmas, dan cari dokumen Microsoft Office dan klik pada Microsoft Word. 
  2. Langkah selanjutnya, jika dokumen word telah terbuka silahkan lihat pada bagian menu bar. 
  3. Pada menu tersebut klik pada tab Insert. 
  4. Untuk dapat membuat format cover secara otomatis, anda akan melihat menu Cover Page yang terdapat  pada kolom pertama. 
  5. Klik pada anak panah kecil yang terdapat pada menu tersebut. Dengan begitu akan muncul beberapa format cover. 
  6. Silahkan tentukan sendiri format seperti apa yang anda inginkan. 
  7. Dengan begitu format ini akan secara otomatis muncul pada halaman dokumen, selanjutnya silahkan edit cover sesuai dengan kebutuhan. 
 Berikut ini langkah-langkah membuat Daftar isi pada Microsoft Word

1. Bukalah Microsoft Office Word komputer Anda sehingga muncul lembar kerja yang masih kosong. Dan, pastikan bahwa menu Ruler telah aktif. Jika belum, silahkan : Klik ribbon View lalu centang pilihan Ruler.
2. Setelah itu, ketik Daftar Isi pada awal paragraf yang di-rata tengahkan. Kemudian, pada paragraf kedua ketikkan Kata Pengantar. Lalu, klik pada area Ruler berwarna putih sehingga muncul tanda seperti huruf 'L' yang berwarna hitam. Buatlh tanda tersebut sebanyak 2 kali, dan aturlah posisinya seperti gambar berikut ini.
3. Berikutnya adalah klik 2 kali tanda "L" tersebut, sehingga muncul jendela tab seperti gambar dibawah ini.
Lalu aturlah sebagaimana berikut:
a. Pada bagian tab Stop Position & Default Tab Stop abaikan saja
b. Pada Alignment klik Right
c. Pada tab Leader pilih No. 2......
d. Klik tombol Set
e. OK
Sesudah melakukan langkah diatas, perhatikan bahwa tanda "L" diatas telah berubah posisi menjadi terbalik. Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat gambar berikut.
4. Langkah selanjutnya, posisikan kursor pada Kata Pengantar. Lalu, klik tombol TAB yang terdapat di keyboard, maka dengan otomatis titik-titik tersebut keluar sampai tanda "L" yang terbalik seperti pada gambar berikut ini.
5. Selanjutnya, tekan tombol TAB kembali sehingga kursor meloncat ke tanda "L" yang kedua, dan ketikkan nomor halamannya

Selasa, 10 Maret 2015

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Republik Indonesia
“Untuk Keadilan”
SURAT PANGGILAN

Nomor                          : Spg 1-18/KPK-TDK/01/2012
PERTIMBANGAN     :  Untuk kepetigan dalam rangka penyelidikan Tindak Korupsi perlu   dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk di dengar keterangannya.
DASAR                       : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentng Hukum Acara Pidana
                                         2.  Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditmbah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
                                      3. Pasal 6 huruf C dan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang No.30 Th. 2002
 4. Pasal 9 huruf A UU No.30 Th.2002, tentang laporan masyaraat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak Dilanjutkan
5. Peraturan Mendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Mendagri No.59/2004.
M E M A N G G I L
Nama                              : H.NURDIN BASIRUN
Jenis Kelamin                  : Laki-laki
Pekerjaan                        : Bupati Kabupaten Krimun, Prop. Kep. Riau
Alamat                            : Jl. Yos Sudarso No. 1, Tanjung Balai, Karimun-Riau
UNTUK                         :  Menghadap pengadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sdr. Muh. Hakiem Sookhi dan Tim di Kantor KPK, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2010 pukul 13.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagi saksi perkara denga tindak pidana korupsi pada Dana CD/ Community Devlopment dalam pelaksanaa/alokasi APBD ahun anggaran 2009 dan 2008 dan penanganan gratifikasi di Kabupaten Karimun, sebagimana yang dmaksud dalam pasal 6, pasal 7 dan pasal 11 atau pasal Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi
                                                                                                               Jakarta, 26 Januari 2010
                                                                                                              Pimpinan Direktur Penyelidikan
                                                                                    
                                                                                                                  Sondi Ibrahim